Dokumen yang belum lengkap dikembalikan kepada Bakal Paslon untuk dilengkapi kembali mulai tanggal 30 September 2020 s/d 2 Oktober 2020.
Berdasarkan putusan PTTUN tersebut yang harus dilakukan KPU Sergai sebaiknya mematuhi putusan PTTUN jika memang beritikad baik serta ingin mensukseskan Pilkada di Kab Sergai.